Minggu, 04 Oktober 2015

Pasar Uang dan Pasar odal Syariah


A.           Pasar Uang Syariah

1.    Pengertian Pasar Uang Syariah
Pasar uang Syariah (PUAS) adalah pasar uang yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan dijalankan oleh bank syariah dimana yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga
syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1 tahun). Dalam pasar uang, terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hutang-piutang. Adapun manfaat pasar uang di antara lain:
1)             Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
2)             Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek.
3)             Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi.
4)             Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.
Dengan demikian, pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya dan dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Selain itu pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.

2.    Pandangan Islam terhadap Pasar Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demad for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading.
Islam tidak mengenal spekulasi (money demand for speculation) karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.

3.    Latar Belakang Dikeluarkan Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank Syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas yang disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau bahkan kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terkumpul belum tersalurkan kepada pihka yang memelurkan.
Selain itu, dalam rangka pengelolaan efisiensi peningkatan dana, bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah memerlukan pasar uang antarbank. Untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
4.    Prinsip Pasar Uang Syariah
Adapun landasan atau dalil yang dijadikan dasar atas diperbolehkanya pelaksanaan pasar uang dengan prinsip syari’ah adalah:
1)             Adanya firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
2)             Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf yakni: "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
3)             Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar"
4)             Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya "Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya" Adanya kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa adalah mubah hukumnya segala sesuatu selama tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pasar uang antar bank yang berlandaskan prinsip syariah ini adalah boleh hukumnya selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Adanya hadis Nabi yang menyatakan pembolehan melakukan kegiatan investasi melalui mekanisme mudharabah. Selain itu, adanya kaidah ushul yang menyatakan bahwa jika salah seorang dari mereka yang melakukan kerjasama membeli bagian dalam kemitraan tersebut, hukumnya adalah boleh karena ia membeli hak milik orang lain.
5.    Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Latar belakang dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah atas pertimbangan sebagai berikut:
1)             Bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
2)             Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antarbank.
3)             Untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:
·      Ketentuan Umum; (1) Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga; (2) Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah; (3) Pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
·      Kedua : Ketentuan Khusus; (1) Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah; qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-Sharaf; (2) Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
6.    Mekanisme Pasar Uang Syariah
Mekanisme pasar uang hanya dapat berfungsi dengan baik apabila dipenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1)             Banyak instrumen sebagai pengganti uang yang dapat diperdagangkan; antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito, dan call money.
2)             Ada lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker), lembaga inilah yang akan menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan akan menjualnya kepada unit yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek, atau membelinya dari unit yang kekurangan dana jangka pendek.
3)             Prasarana komunikasi yang memadai.
4)             Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SBPU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
7.    Instrumen Pasar Uang Syariah
Instrumen yang digunakan dalam PUAS ini adalah apa yang disebut dengan SIMA atau Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang digunakan sebagai sarana investasi bagi bank yang memiliki kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di lain pihak dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana jangka pendek bagi bank syariah yang mengalami defisit dana. Di Indonesia masalah ini telah diatur oleh Bank Indonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000 dan Fatwa DSN Nomor: 37/DSNMUI/X.2002. Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menerbitkan sertifikat ini adalah:
1)             Harus mencantumkan: kata-kata “Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank”, tempat dan tanggal penerbitan SIMA, nomor seri sertifikat SIMA , nilai nominal investasi, nisbah bagai hasil, jangka waktu investasi, tingkat indikasi imbalan, tanggal pembayaran nominal atau imbalan, tempat pembayaran, nama bank penenam dana, nama bank penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
2)             Berjangka waktu paling lama 90 hari
3)             Diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.
4)             Format yang harus diikuti oleh sertifikat IMA tersebut dapat mengikuti format yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dan kualitas kertas yang akan digunakan diserahkan kepada masing-masing bank untuk melakukannya tanpa harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
5)             Bagi bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) tersebut mengenai hal-hal; nilai nominal investasi; nisbah bagi hasil; jangka waktu investasi dan; tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA.
Adapun peserta yang terlibat dalam transaksi PUAS ini adalah bank-bank yang secara langsung menerbitkan SIMA ini dan bank-bank yang ikut menanamkan dananya pada sertifikat tersebut. Sementara itu, bank-bank yang boleh melakukan penerbitan atas sertifikat IMA ini adalah: kantor pusat bank syariah dan Unit usaha syariah (UUS).
8.    Perbedaan Mendasar Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Syariah
Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu:
1)             PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB konvensional seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga.
2)             Peserta PUAS meliputi bank syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank Konvensional.
3)             Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan peranti yang umum digunakan dalam PUAB adalah promes atau promisary notes.
4)             Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali, sedangkan terhadap promes dapat dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo.
5)             Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB.
6)             Risiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko transaksi PUAB.
7)             Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek investasi. Sedangkan promes merupakan suatu negotiable instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo berakhir.

B.  Pasar Modal Syariah

1.    Pengertian Pasar Modal Syariah
Menurut Undang-Undag Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan juga pasar untuk untuk surat berharga jangka panjang. Berkaitan dengan hal itu, maka pasar modal syariah adalah pasar modal yang menjalankan usahanya sebagai pasar modal dengan prinsip syariah, yakni bersumber pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkan pun harus menggunakan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, dan murabahah.
2.    Hukum Pasar Modal Syariah
Tidak dijumpai baik dalam Al-Qur'an maupun Hadist nash yang membicarakan tentang masalah pasar modal dan juga hukumnya. Namun demikian, perdagangan saham tidak bertentangan dengan hukum Islam. Akan tetapi, kebolehan jual beli saham ini terbatas pada saham-saham yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam. Di bawah ini akan dipaparkan tentang fatwa DSN yang berkaitan dengan mekanisme transaksi di pasar modal syariah. Fatwa ini terdapat pada bab V tentang Transaksi Efek dan Pasal 5 yang berkaitan dengan Transaksi yang dilarang, sebagai berikut (DSN-MUI, 2006: 276-277):
1)             Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak boleh melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman.
2)             Tindakan spekulasi transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman sebagaimana di maksud dalam ayat 1 di atas meliputi:
·      Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
·      Bai’ al-a’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling)
·      c) Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
·      Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
·      Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
·      Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut;
·      Ikhtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain;
·      Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur di atas.

3.    Jenis Pasar Modal Syariah
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi:
1)             Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar perdana merupakan pasar di mana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya. Kegiatan ini biasa dinamakan dengan penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). Informasi suatu perusahaan yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat dilihat minimal di dua harian nasional, publik ekspose atau prospektus. Prosedur pembeliannya melalui pengisian Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang tersebar melalui underwriter atau penjamin emisi efek atau agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk. Harga saham pada pasar perdana merupakan harga pasti yang tidak dapat ditawar lagi. Harga ini ditetapkan oleh perusahaan penjamin emisi dan emiten.
2)             Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah penawaran di pasar perdana. Perdagangan di pasar sekunder hanya terjadi antar investor yang satu dengan lainnya. Transaksinya tidak lepas dari bursa saham sebagai fasilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini, hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Prosedurnya, investor melakukan order beli atau jual melalui broker dan kemudian ia menerukannya ke pasar atau bursa.
3)             Bursa Pararrel
Tidak semua efek yang diterbitkan dapat dijual di bursa efek, karena persyaratan untuk mendaftar di bursa efek sangat ketat. Bursa paralel merupakan alternatif bagi perusahaan yang go public yang tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan bursa efek. Emiten-emiten yang mendaftarkan efeknya di bursa paralel, modalnya relatif lebih kecil. Atas dasar ini, bursa paralel merupakan pelengkap bagi pasar bursa efek yang sudah ada.
4.    Instrumen Pasar Modal Syariah
Instrumen yang diperdangankan pada pasar modal syariah adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah. Berikut penjelasan instrumen pasar modal di atas:
1)             Saham (stock)
Saham adalah surat berharga yang bersifat kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Saham dalam pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak ada bedannya. Hanya saja, saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
2)             Obligasi syariah
Di pasar modal modal, obligasi merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Perbedaan obligasi dengan saham adalah bahwa pembeli obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.  Pihak perusahaan yang mengeluarakan obligasi hanya mengakui mempunyai hutang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi dimilikinya. Obligasi di pasar modal syariah berbeda dengan obligasi di pasar modal konvensional. Obligasi di pasar modal konvensioanal merupakan suatu jenis produk keuangan yang tidak dibenarkan oleh Islam karena menggunakan sistem bunga. Menurut Muhammad al-Amin yang dikemukakan oleh Sholahuddin, bahwa instrumen obligasi syariah dapat diterbitkan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, dan murabahah.
3)             Reksadana syariah
Reksadana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.
5.    Mekanisme Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah sejatinya harus bebas dari transaksi-transaksi yang tidak beretika dan bermoral, seperti insider trading dan shrot selling. Menurut al-Habsyi yang dikemukakan oleh Sholahuddin, idealnya pasar modal syariah tidak mengandung transaksi ribawi, gharar dan saham perusahaan yang bergerak pada jenis usaha yang tidak dilarang syariah.
Sementara itu, Obeidillah yang yang juga dikutip oleh Sholahuddin, mengemukakan beberapa etika di pasar modal. Menurutnya, pasar modal syariah harus mencakup kriteria-kriteria di bawah ini (Sholahuddin, 2006: 165):
1)             Setiap orang bebas melakukan transaksi (freedom contrac) selama tidak bertentangan dengan syariah.
2)             Bentuk transaksi harus bersih dari unsur riba, gharar dan judi.
3)             Harga terbentuk secara fair.
4)             Terdapat informasi yang sempurna.
Oleh karena itu, pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang mengandung unsur spekulasi. Hal inilah yang membedakannya dengan pasar modal konvensional yang salah satu cara untuk mendapat keuntungannya dengan menggunakan spekulasi. Walaupun diakui, dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan yang palsu dilarang pada pasar modal konvensional.
Dalam mekanisme transaksi produk di pasar modal syariah, Irfan Syuqi mengemukakan wacana pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional, investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk memainkan harga saham. Dampaknya, perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan oleh nilai intrinsiknya. Untuk itu, dalam pasar modal syariah, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa. Selanjutnya, agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor, tetepi bukan untuk kenjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian, saham tersebut dijual atau dibeli karana sahamnya memang tersedia berdasarkan first come-firs served.
Dalam perdagangan obligasi syariah, menurut Muhammad Gunawan, tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazimnya dilakukan pada obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al-hiwalah, yaitu transver service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil. Oleh karena itu, jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.

6.    Karakteristik Pasar Modal Syariah
Menurut Metwally sebagaimana dikutip oleh Agustianto, bahwa dalam rangka membentuk pasar modal syariah diperlukan beberapa karakteristik. Karakteristik-karakteristik tersebut adalah:
1)             Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
2)             Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3)             Semua perusahaan yang sahamnya dapat diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4)             Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5)             Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6)             Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST. HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan bersih perusahaan dengan jumlah saham yang diterbitkan.
7)             Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
8)             Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
9)             Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.

7.    Perbedaan Pasar Modal Konvensional dengan Pasar Modal Syariah
Pada dasarnya, pasar modal syariah dan pasar modal konvensional itu hampir sama. Hanya saja pada pasar modal syariah itu emiten yang ada dalam pasar modal syariah itu harus memenuhi kriteria berdasarkan syariat Islam seperti yang tadi sudah dijelaskan.
Referensi:
http://ekonomiislamindonesia.blogspot.com/2012/11/pasar-uang-syariah.html Diakses pada hari Rabu, 03 Juni 2015 Pukul 19. 34 WIB.
http://www.ojk.go.id/sharia-capital-id Diakses pada hari Kamis, 04 Juni 2015 pukul 01. 02 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar