A. Pasar Uang Syariah
1. Pengertian
Pasar Uang Syariah
Pasar uang Syariah (PUAS) adalah pasar uang yang
dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan dijalankan oleh bank syariah dimana yang
diperdagangkan adalah surat-surat berharga
syariah dengan jangka waktu pendek
(kurang dari 1 tahun). Dalam pasar uang, terjadi transaksi pinjam-meminjam
dana, yang selanjutnya menimbulkan hutang-piutang. Adapun manfaat pasar uang di
antara lain:
1)
Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat
berharga berjangka pendek.
2)
Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga
jangka pendek.
3)
Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk
melakukan investasi.
4)
Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam
menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.
Dengan demikian, pasar uang merupakan sarana
alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non
keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana
jangka pendeknya dan dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan
likuiditasnya. Selain itu pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter
(secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi
terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank
Sentral yaitu Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
2. Pandangan
Islam terhadap Pasar Uang
Islam
memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang
dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan
transaksi (money demad for transaction),
bukan untuk spekulasi atau trading.
Islam tidak
mengenal spekulasi (money demand for
speculation) karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang
diamanahkan kepada manusia untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan
masyarakat. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian,
sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat
pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
3.
Latar Belakang Dikeluarkan Pasar Uang Berdasarkan
Prinsip Syariah
Bank
Syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas yang disebabkan oleh perbedaan
jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau bahkan kelebihan
likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terkumpul belum tersalurkan
kepada pihka yang memelurkan.
Selain
itu, dalam rangka pengelolaan efisiensi peningkatan dana, bank yang melakukan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah memerlukan pasar uang antarbank.
Untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang
pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
4. Prinsip
Pasar Uang Syariah
Adapun
landasan atau dalil yang dijadikan dasar atas diperbolehkanya pelaksanaan pasar
uang dengan prinsip syari’ah adalah:
1)
Adanya firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat
275, yang artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya”.
2)
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf yakni:
"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali
syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
3)
Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu
Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah "Rasulullah SAW melarang jual beli
yang mengandung gharar"
4)
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin
Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya
"Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan
bahaya" Adanya kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa adalah mubah
hukumnya segala sesuatu selama tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan di atas, dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pasar uang
antar bank yang berlandaskan prinsip syariah ini adalah boleh hukumnya selama
tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Adanya hadis Nabi yang
menyatakan pembolehan melakukan kegiatan investasi melalui mekanisme mudharabah.
Selain itu, adanya kaidah ushul yang menyatakan bahwa jika salah seorang dari
mereka yang melakukan kerjasama membeli bagian dalam kemitraan tersebut,
hukumnya adalah boleh karena ia membeli hak milik orang lain.
5.
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pasar Uang
Berdasarkan Prinsip Syariah
Latar
belakang dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002,
tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah atas pertimbangan
sebagai berikut:
1)
Bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas
disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana
atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum
dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
2)
Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana,
bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan
adanya pasar uang antarbank.
3)
Untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu
penetapan fatwa tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang
pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:
·
Ketentuan Umum; (1) Pasar uang antarbank yang tidak
dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga;
(2) Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank
yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah; (3) Pasar uang antarbank berdasarkan
prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta
pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
·
Kedua : Ketentuan Khusus; (1) Akad yang dapat digunakan
dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah; qiradh; musyarakah; qard;
wadi'ah; al-Sharaf; (2) Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang
(sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang
digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
6.
Mekanisme Pasar Uang Syariah
Mekanisme pasar uang hanya dapat berfungsi dengan baik
apabila dipenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1)
Banyak instrumen sebagai pengganti uang yang dapat
diperdagangkan; antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito, dan call money.
2)
Ada lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta
pasar (market maker), lembaga inilah
yang akan menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan akan menjualnya kepada
unit yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek, atau membelinya dari unit
yang kekurangan dana jangka pendek.
3)
Prasarana komunikasi yang memadai.
4)
Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data
keuangan perusahaan yang mengeluarkan SBPU, agar setiap peminat dapat membuat
penelitian mengenai keadaan perusahaan.
7.
Instrumen Pasar Uang Syariah
Instrumen yang digunakan dalam PUAS ini adalah apa
yang disebut dengan SIMA atau Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang
digunakan sebagai sarana investasi bagi bank yang memiliki kelebihan dana untuk
mendapatkan keuntungan, dan di lain pihak dapat digunakan sebagai sarana untuk
mendapatkan dana jangka pendek bagi bank syariah yang mengalami defisit dana.
Di Indonesia masalah ini telah diatur oleh Bank Indonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000
dan Fatwa DSN Nomor: 37/DSNMUI/X.2002. Adapun persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi dalam menerbitkan sertifikat ini adalah:
1)
Harus mencantumkan: kata-kata “Sertifikat Investasi
Mudharabah Antarbank”, tempat dan tanggal penerbitan SIMA, nomor seri
sertifikat SIMA , nilai nominal investasi, nisbah bagai hasil, jangka waktu
investasi, tingkat indikasi imbalan, tanggal pembayaran nominal atau imbalan, tempat
pembayaran, nama bank penenam dana, nama bank penerbit dan tanda tangan pejabat
yang berwenang.
2)
Berjangka waktu paling lama 90 hari
3)
Diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah atau unit
usaha syariah lainnya.
4)
Format yang harus diikuti oleh sertifikat IMA tersebut
dapat mengikuti format yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dan kualitas
kertas yang akan digunakan diserahkan kepada masing-masing bank untuk
melakukannya tanpa harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
5)
Bagi bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank
Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
Syari’ah (IMA) tersebut mengenai hal-hal; nilai nominal investasi; nisbah bagi
hasil; jangka waktu investasi dan; tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA.
Adapun peserta yang terlibat dalam transaksi PUAS ini adalah bank-bank yang
secara langsung menerbitkan SIMA ini dan bank-bank yang ikut menanamkan dananya
pada sertifikat tersebut. Sementara itu, bank-bank yang boleh melakukan
penerbitan atas sertifikat IMA ini adalah: kantor pusat bank syariah dan Unit
usaha syariah (UUS).
8.
Perbedaan Mendasar Pasar Uang Konvensional dan Pasar
Uang Syariah
Perbedaan
mendasar diantara keduanya yaitu:
1)
PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga
melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB konvensional seluruhnya
mendasarkan transaksinya pada suku bunga.
2)
Peserta PUAS meliputi bank syariah dan Bank
Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank Konvensional.
3)
Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat
IMA, sedangkan peranti yang umum digunakan dalam PUAB adalah promes atau promisary notes.
4)
Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat
dialihkan 1 kali, sedangkan terhadap promes dapat dipindahtangankan berulang
kali selama belum jatuh tempo.
5)
Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak
mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain pihak bunga merupakan komponen
utama perhitungan imbalan dalam PUAB.
6)
Risiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS
relatif jauh lebih kecil daripada risiko transaksi PUAB.
7)
Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan
sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek investasi. Sedangkan promes
merupakan suatu negotiable instrument
dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh
tempo berakhir.
B. Pasar Modal Syariah
1.
Pengertian Pasar Modal Syariah
Menurut
Undang-Undag Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan juga pasar untuk untuk surat
berharga jangka panjang. Berkaitan dengan hal itu, maka pasar modal syariah
adalah pasar modal yang menjalankan usahanya sebagai pasar modal dengan prinsip
syariah, yakni bersumber pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan
Hadits Nabi Muhammad SAW.
Prinsip
instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham
yang diperdagangkan pada pasar modal syariah harus datang dari emiten yang
memenuhi kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkan pun harus
menggunakan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah,
istishna’, salam, dan murabahah.
2.
Hukum Pasar Modal Syariah
Tidak dijumpai baik dalam Al-Qur'an maupun Hadist nash yang
membicarakan tentang masalah pasar modal dan juga hukumnya. Namun demikian,
perdagangan saham tidak bertentangan dengan hukum Islam. Akan tetapi, kebolehan
jual beli saham ini terbatas pada saham-saham yang bidang usahanya tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam.
Di bawah ini akan dipaparkan tentang fatwa DSN yang berkaitan dengan mekanisme
transaksi di pasar modal syariah. Fatwa ini terdapat pada bab V tentang
Transaksi Efek dan Pasal 5 yang berkaitan dengan Transaksi yang dilarang,
sebagai berikut (DSN-MUI, 2006: 276-277):
1)
Pelaksanaan transaksi
harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak boleh melakukan
spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar,
riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman.
2)
Tindakan
spekulasi transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir,
risywah, maksiat dan kezaliman sebagaimana di maksud dalam ayat 1 di atas
meliputi:
·
Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
·
Bai’ al-a’dum,
yaitu melakukan penjualan atas barang
(efek syariah) yang belum dimiliki (short selling)
·
c) Insider
trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas
transaksi yang dilarang;
·
Menimbulkan
informasi yang menyesatkan;
·
Melakukan
investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah)
utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari
modalnya;
·
Margin
trading, yaitu melakukan transaksi
atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban
penyelesaian pembelian efek syariah tersebut;
·
Ikhtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan
pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah,
dengan tujuan mempengaruhi pihak lain;
·
Dan
transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur di atas.
3.
Jenis Pasar Modal
Syariah
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi:
1)
Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar
perdana merupakan pasar di mana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau
surat berharga lainnya. Kegiatan ini biasa dinamakan dengan penawaran umum atau
Initial Public Offering (IPO). Informasi suatu perusahaan yang akan
menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat dilihat minimal
di dua harian nasional, publik ekspose atau prospektus. Prosedur pembeliannya
melalui pengisian Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang tersebar
melalui underwriter atau penjamin emisi efek atau agen-agen penjual
lainnya yang ditunjuk. Harga saham pada pasar perdana merupakan harga pasti
yang tidak dapat ditawar lagi. Harga ini ditetapkan oleh perusahaan penjamin
emisi dan emiten.
2)
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar
sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah penawaran di pasar
perdana. Perdagangan di pasar sekunder hanya terjadi antar investor yang satu
dengan lainnya. Transaksinya tidak lepas dari bursa saham sebagai fasilitator
perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini, hanya pada saham yang telah
beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Prosedurnya,
investor melakukan order beli atau jual melalui broker dan kemudian ia
menerukannya ke pasar atau bursa.
3)
Bursa Pararrel
Tidak
semua efek yang diterbitkan dapat dijual di bursa efek, karena persyaratan
untuk mendaftar di bursa efek sangat ketat. Bursa paralel merupakan alternatif
bagi perusahaan yang go public yang tidak dapat memenuhi syarat yang
ditentukan bursa efek. Emiten-emiten yang mendaftarkan efeknya di bursa
paralel, modalnya relatif lebih kecil. Atas dasar ini, bursa paralel merupakan
pelengkap bagi pasar bursa efek yang sudah ada.
4.
Instrumen Pasar Modal Syariah
Instrumen yang diperdangankan
pada pasar modal syariah adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah.
Berikut penjelasan instrumen pasar modal di atas:
1)
Saham (stock)
Saham adalah surat berharga yang bersifat kepemilikan
terhadap suatu perusahaan. Saham dalam pasar modal syariah dengan pasar modal
konvensional tidak ada bedannya. Hanya saja, saham yang diperdagangkan pada
pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria
syariah.
2)
Obligasi syariah
Di pasar modal modal, obligasi merupakan instrumen
hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Perbedaan obligasi dengan
saham adalah bahwa pembeli obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan
kekayaan perusahaan. Pihak perusahaan
yang mengeluarakan obligasi hanya mengakui mempunyai hutang kepada si pemegang
obligasi sebesar obligasi dimilikinya. Obligasi di pasar modal syariah berbeda
dengan obligasi di pasar modal konvensional. Obligasi di pasar modal
konvensioanal merupakan suatu jenis produk keuangan yang tidak dibenarkan oleh
Islam karena menggunakan sistem bunga. Menurut Muhammad al-Amin yang
dikemukakan oleh Sholahuddin, bahwa instrumen obligasi syariah dapat
diterbitkan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’,
salam, dan murabahah.
3)
Reksadana syariah
Reksadana syariah merupakan sarana investasi campuran
yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola
oleh manajer investasi.
5.
Mekanisme Pasar
Modal Syariah
Pasar modal syariah sejatinya
harus bebas dari transaksi-transaksi yang tidak beretika dan bermoral, seperti insider
trading dan shrot selling. Menurut al-Habsyi yang dikemukakan oleh
Sholahuddin, idealnya pasar modal syariah tidak mengandung transaksi ribawi,
gharar dan saham perusahaan yang bergerak pada jenis usaha yang tidak
dilarang syariah.
Sementara itu, Obeidillah yang
yang juga dikutip oleh Sholahuddin, mengemukakan beberapa etika di pasar modal.
Menurutnya, pasar modal syariah harus mencakup kriteria-kriteria di bawah ini (Sholahuddin,
2006: 165):
1)
Setiap orang
bebas melakukan transaksi (freedom contrac) selama tidak bertentangan
dengan syariah.
2)
Bentuk transaksi
harus bersih dari unsur riba, gharar dan judi.
3)
Harga terbentuk
secara fair.
4)
Terdapat informasi
yang sempurna.
Oleh karena itu, pasar modal
syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang mengandung unsur
spekulasi. Hal inilah yang membedakannya dengan pasar modal konvensional yang
salah satu cara untuk mendapat keuntungannya dengan menggunakan spekulasi.
Walaupun diakui, dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan
manipulasi pasar dengan membuat laporan yang palsu dilarang pada pasar modal
konvensional.
Dalam mekanisme transaksi
produk di pasar modal syariah, Irfan Syuqi mengemukakan wacana pembelian dan
penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal
konvensional, investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan
menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para
spekulan untuk memainkan harga saham. Dampaknya, perubahan harga saham
ditentukan oleh kekuatan pasar bukan oleh nilai intrinsiknya. Untuk itu, dalam
pasar modal syariah, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa.
Selanjutnya, agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon
investor, tetepi bukan untuk kenjual dan membeli saham secara langsung.
Kemudian, saham tersebut dijual atau dibeli karana sahamnya memang tersedia
berdasarkan first come-firs served.
Dalam perdagangan obligasi
syariah, menurut Muhammad Gunawan, tidak boleh diterapkan harga diskon atau
harga premium yang lazimnya dilakukan pada obligasi konvensional. Prinsip
transaksi obligasi syariah adalah al-hiwalah, yaitu transver service atau
pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil. Oleh karena itu, jual beli
obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
6.
Karakteristik
Pasar Modal Syariah
Menurut Metwally sebagaimana dikutip oleh Agustianto, bahwa
dalam rangka membentuk pasar modal syariah diperlukan beberapa karakteristik.
Karakteristik-karakteristik tersebut adalah:
1)
Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa
efek.
2)
Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana
saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3)
Semua perusahaan yang sahamnya dapat
diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang
perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan
kepada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4)
Komite manajemen menerapkan harga saham
tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan
sekali.
5)
Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga
lebih tinggi dari HST.
6)
Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST. HST
ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan bersih perusahaan dengan jumlah saham
yang diterbitkan.
7)
Komite manajemen harus memastikan bahwa semua
perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi
syariah.
8)
Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST.
9)
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST.
7. Perbedaan
Pasar Modal Konvensional dengan Pasar Modal Syariah
Pada dasarnya, pasar modal syariah dan pasar modal
konvensional itu hampir sama. Hanya saja pada pasar modal syariah itu emiten
yang ada dalam pasar modal syariah itu harus memenuhi kriteria berdasarkan
syariat Islam seperti yang tadi sudah dijelaskan.
Referensi:
http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI.AKUNTANSI/198201232005012-ELIS_MEDIAWATI/PASAR_UANG_DAN_pasar_modal.pdf
Diakses pada hari Rabu, 03 Juni 2015 pukul 19. 08 WIB.
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=180828&val=6213&title=Konsep%20Pasar%20Modal%20Syariah
Diakses pada hari Rabu, 03 Juni pukul 19. 11 WIB.
http://ekonomiislamindonesia.blogspot.com/2012/11/pasar-uang-syariah.html
Diakses pada hari Rabu, 03 Juni 2015 Pukul 19. 34 WIB.
http://www.ojk.go.id/sharia-capital-id
Diakses pada hari Kamis, 04 Juni 2015 pukul 01. 02 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar